Pendayagunan Dana Zakat Untuk Mustahik
23/11/2023 | Penulis: fadly

Pendayagunaan Dana Zakat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu Melakukan Pendayagunaan Zakat Kepada Mustahik, Rabu (22/11/2023).
Bantuan yang di berikan kepada Mustahik berupa Z-Coto, Santri Preneur dan Bedah Rumah, dimana bantuan tersebut berupa uang tunai yang nantinya digunakan untuk modal usaha dan bantuan Pembangunan rumah mustahik, besaran bantuan yang diberikan kepada Z-Coto Sebesar Rp. 2.500.000, dan untuk Santri Preneur sebanyak Rp. 5.000.000 sedangkan untuk bantuan bedah rumah sendiri sebanyak Rp. 15.400.000.
Bantuan di serahkan langsung oleh Ketua BAZNAS Luwu Drs. Ismail Ibrahim di damping oleh Ibu Lurah Padang Subur dan Para Wakil Ketua BAZNAS Luwu.
Ketua BAZNAS Luwu dalam penyerahanya menyatakan bantuan ini untuk mendorong mustahik mampu memiliki usaha mandiri sehingga nantinya mustahik tersebut akan menjadi muzakki. Kami juga mendorang Masyarakat untuk lebih sadar lagi dalam membayar zakat ke BAZNAS.
Mustahik yang menerima bantuan berterima kasih kepada para muzakki yang telah mengeluarkan zakatnya kepada BAZNAS Luwu.
Berita Lainnya
Beri Pelayanan Terbaik, BAZNAS RI Dorong Fundraiser Optimalkan Pemanfaatan Teknologi Digital
Upaya Meningkatkan Kualitas Perencanaan, BAZNAS Lakukan Bimtek RKAT
Perkuat UPZ Desa, BAZNAS Luwu Lakukan Koordinasi
Pimpinan BAZNAS Luwu Hadiri Rakornas di IKN
zakat penghasilan
Public Expose Membasuh Luka Palestina: BAZNAS RI Perluas Jaringan Penyaluran Bantuan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
