Berita Terkini
BAZNAS Luwu Salurkan 1.125 Pcs Daging Dam Haji dari BAZNAS RI ke Pesantren, Panti Asuhan, dan Mustahik
Luwu, Sulawesi Selatan — BAZNAS Kabupaten Luwu dipercaya untuk menyalurkan daging dam haji yang berasal dari BAZNAS RI kepada sejumlah pesantren, panti asuhan, serta para mustahik yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Luwu.
Sebanyak 1.125 pcs daging dam haji disalurkan kepada lembaga-lembaga keagamaan, sosial, dan masyarakat penerima manfaat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama serta wujud nyata penyaluran manfaat ibadah haji kepada mereka yang membutuhkan.
Penyerahan dilakukan langsung oleh pimpinan dan staf BAZNAS Kabupaten Luwu, yang turun ke lapangan untuk memastikan pendistribusian berjalan dengan baik, tertib, dan tepat sasaran.
Ketua BAZNAS Kabupaten Luwu menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan oleh BAZNAS RI.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS RI atas amanah yang telah dipercayakan kepada kami. Semoga daging dam ini membawa keberkahan bagi para santri, anak-anak asuh, dan para mustahik di Kabupaten Luwu,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Luwu berharap penyaluran daging dam haji dapat mempererat silaturahmi antarlembaga, menumbuhkan semangat berbagi, serta memperluas jangkauan manfaat program sosial keagamaan di wilayah Kabupaten Luwu.
17/10/2025 | Baznas Luwu
Sambut Indonesia Emas 2045, Beasiswa Santri Sangat Dibutuhkan
Pemberian beasiswa bagi santri sangat dibutuhkan guna melanjutkan tingkat pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini diharapkan mampu menciptakan generasi unggul menyambut era Indonesia Emas 2045.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyatakan, pada tahun 2024, BAZNAS telah menyalurkan beasiswa kepada 10.000 santri BAZNAS yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Hal ini dikatakannya dalam Seminar Nasional dan Pelepasan Duta ASFA bertema Strategi Penguatan Pesantren dan Lembaga Pendidikan Islam dalam Rangka Menyongsong Puncak Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas 2045 di Gedung DPR RI, Jakarta baru-baru ini.
“Kalau 41 ribu pesantren di Indonesia ini ada kadernya satu per satu saja, maka pesantren kita di Indonesia akan lebih maju lagi,” kata dia.
Ia mengatakan, konsep penguatan beasiswa berbasis pesantren yang nantinya kembali kepada pesantren, seperti yang dilakukan ASFA Foundation. Dapat membawa dampak besar bagi kemajuan generasi Indonesia Emas 2045.
Kiai Noor juga menyoroti skema beasiswa yang diterapkan ASFA Foundation, dengan pembagian 47 persen untuk Dirosah Islamiyah, 40 persen untuk STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics), dan 13 persen untuk bidang sosial dan humaniora.
“Artinya bahwa pondok pesantren kalau menggunakan pola ASFA Foundation ini akan menjadi pondok pesantren yang modern dan bisa berkompetisi di Indonesia Emas tahun 2045. Jadi nanti BAZNAS dan lembaga amil zakat yang lain bisa memberikan beasiswa seperti yang dilakukan ASFA,” ucap Kiai Noor.
Saat ini, BAZNAS telah memberikan beasiswa kepada lebih dari 1.000 mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Mesir dan Timur Tengah. Mereka diharapkan dapat kembali ke tanah air dan berkontribusi dalam mencetak generasi unggul.
Dalam waktu dekat, Kiai Noor mengungkapkan BAZNAS RI akan mengadakan pertemuan dengan LAZ (Lembaga Amil Zakat) di Indonesia guna membahas strategi pemberian beasiswa bagi santri. Pertemuan ini juga akan mencakup usulan Rektor IPB untuk menyediakan beasiswa khusus bagi mahasiswa Palestina.
“Ada usulan juga terkait pemberian beasiswa bagi mereka yang memperdalam Ilmu Al-Qur’an dan Ilmu Hadits. Saya kira ini juga penting sekali dan dibutuhkan di Indonesia, sehingga insya Allah akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Dengan berbagai inisiatif ini, BAZNAS berharap dapat berperan aktif dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing tinggi di masa depan.
Kontributor: Amalia
Editor: ayu
31/01/2025 | Muh. Saifullah N
zakat penghasilan
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Nishab Zakat Penghasilan
85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan
2,5%
Haul
1 tahun
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS dengan cara transfer via rekening:BANK BSI 1231212128 An. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Luwu atau
dengan cara klik link https://kabluwu.baznas.go.id/bayarzakat
Layanan BAZNASwa.me/6281247130533
30/01/2025 | Humas BAZNAS Luwu
BAZNAS TV
LAPORAN BANTUAN KEMANUSIAAN MEMBASUH LUKA PALESTINA PER JANUARI 2025
Penulis: MUH SAIFULLAH N




